NASIKH MANSUKH DALAM ALQURAN
1. Pengertian Naskh Secara Etimologi
Secara etimologi nasakh merupakan bentuk masdar dari kata kerja nasakha-
yansakhu-naskhan yang berarti (ألزالة ) menghapus ).
2. Pengertian Naskh secara Terminologi
Menurut al-Zarqāni (w. 1122 H), nasakh secara terminologi memiliki banyak
pengertian. Tetapi pengertian yang paling populer dan mendekati kebenaran definisi
nasakh adalah:رْفُعْالُحِْمكَالشِ رِع ْيِبَدِلٍْل يَشٍ رِع ي
“mengangkat (menghapus) hukum syar’i dengan dalil syar’i.”
Berdasarkan definisi nasakh di atas, dapat kita pahami beberapa hal:
a. Nasakh berlaku pada ayat yang mengandung hukum syari’at tidak pada ayat yang
menjelaskan hukum akidah.
b. Dalil yang menasakh ( َالن سِ خ ا ( harus dalil syar’i yaitu Al-Qur’an dan Hadis, bukan
dalil aqli (akal).
c. Dalam nasakh terdapat dua istilah dalil; pertama, dalil hukum syar’i yang menghapus
disebut na>sikh (ِس النخ ا( , kedua, dalil hukum syar’i yang dihapus disebut mansu>kh
Hikmah Adanya Nāsikh Mansūkh
Di antara hikmah adanya nāsikh mansūkh adalah sebagai berikut:
a. Meneguhkan keyakinan bahwa Allah Swt. tidak akan terikat dengan ketentuan-
ketentuan yang sesuai dengan logika manusia. Allah Swt. telah menunjukkan bahwa
kehendak-Nyalah yang akan terjadi, bukan kehendak manusia. Sehingga diharapkan
dari keberadaan nāsikh dan mansūkh ini akan mampu meningkatkan keimanan kita
kepada Allah Swt, bahwa Dia-lah yang Maha menentukan.
b. Kita semakin yakin bahwa Allah Maha Bijak, Maha Kasih, Maha Sayang, karena
memang pada kenyataannya hukum-hukum nāsikh dan mansūkh tersebut semuanya
untuk kemaslahatan dan kebaikan manusia.
c. Mengetahui proses tasyri’ (penetapan dan penerapan hukum) Islam dan untuk
menelusuri tujuan ajaran, serta ‘illatul ḥukmi (alasan ditetapkannya suatu hukum).
d. Mengetahui perkembangan tasyri’ menuju tingkat sempurna sesuai dengan
perkembangan dakwah dan kondisi umat Islam.
e. Cobaan dan ujian bagi seorang mukallaf untuk mengikutinya atau tidak.
f. Menghendaki kebaikan dan kemudahan bagi umat. Sebab jika naskh itu beralih ke hal
yang lebih berat maka di dalamnya terdapat tambahan pahala, dan jika beralih ke hal
yang lebih ringan maka ia mengandung kemudahan dan keringanan.
No comments:
Post a Comment