RANGKUMAN NASIKH MANSUKH ILMU TAFSIR


NASIKH MANSUKH DALAM ALQURAN



1. Pengertian Naskh Secara Etimologi

Secara etimologi nasakh merupakan bentuk masdar dari kata kerja nasakha-

yansakhu-naskhan yang berarti (ألزالة ) menghapus ).


2. Pengertian Naskh secara Terminologi

Menurut al-Zarqāni (w. 1122 H), nasakh secara terminologi memiliki banyak

pengertian. Tetapi pengertian yang paling populer dan mendekati kebenaran definisi

nasakh adalah:رْفُعْالُحِْمكَالشِ رِع ْيِبَدِلٍْل يَشٍ رِع ي

“mengangkat (menghapus) hukum syar’i dengan dalil syar’i.”

Berdasarkan definisi nasakh di atas, dapat kita pahami beberapa hal:

a. Nasakh berlaku pada ayat yang mengandung hukum syari’at tidak pada ayat yang

menjelaskan hukum akidah.

b. Dalil yang menasakh ( َالن سِ خ ا ( harus dalil syar’i yaitu Al-Qur’an dan Hadis, bukan

dalil aqli (akal).

c. Dalam nasakh terdapat dua istilah dalil; pertama, dalil hukum syar’i yang menghapus

disebut na>sikh (ِس النخ ا( , kedua, dalil hukum syar’i yang dihapus disebut mansu>kh





Hikmah Adanya Nāsikh Mansūkh

Di antara hikmah adanya nāsikh mansūkh adalah sebagai berikut:


a. Meneguhkan keyakinan bahwa Allah Swt. tidak akan terikat dengan ketentuan-

ketentuan yang sesuai dengan logika manusia. Allah Swt. telah menunjukkan bahwa


kehendak-Nyalah yang akan terjadi, bukan kehendak manusia. Sehingga diharapkan

dari keberadaan nāsikh dan mansūkh ini akan mampu meningkatkan keimanan kita

kepada Allah Swt, bahwa Dia-lah yang Maha menentukan.

b. Kita semakin yakin bahwa Allah Maha Bijak, Maha Kasih, Maha Sayang, karena

memang pada kenyataannya hukum-hukum nāsikh dan mansūkh tersebut semuanya

untuk kemaslahatan dan kebaikan manusia.

c. Mengetahui proses tasyri’ (penetapan dan penerapan hukum) Islam dan untuk

menelusuri tujuan ajaran, serta ‘illatul ḥukmi (alasan ditetapkannya suatu hukum).

d. Mengetahui perkembangan tasyri’ menuju tingkat sempurna sesuai dengan

perkembangan dakwah dan kondisi umat Islam.

e. Cobaan dan ujian bagi seorang mukallaf untuk mengikutinya atau tidak.

f. Menghendaki kebaikan dan kemudahan bagi umat. Sebab jika naskh itu beralih ke hal

yang lebih berat maka di dalamnya terdapat tambahan pahala, dan jika beralih ke hal

yang lebih ringan maka ia mengandung kemudahan dan keringanan.




No comments:

Post a Comment